Selasa, 13 Maret 2018

Mengatasi Resiko Pilkada

*Mengatasi Risiko Pilkada*

Apakah semua kita sudah siap menjalankan cara-cara politik yang beretika di Pikada serentak kali ini? Karena walaupun regulasi telah dirancang dalam bentuk mutakhir, beberapa risiko politik tetap berpotensi terjadi.

Pertama, rigidnya aturan ibarat pedang bermata dua yang berpotensi melahirkan kegaduhan politik. Apalagi, secara umum berlaku UU Pilkada yang meniadakan putaran kedua.

Satu putaran artinya pertarungan keras saling mengungguli. Pada Pilkada sebelum-sebelumnya saja, jumlah gugatan masuk Mahkamah Konstitusi (MK) selalu tinggi. Pilkada 2015 ada 147 gugatan masuk (57 persen dari 256 daerah), sedangkan Pilkada 2017 ada 49 gugatan masuk (49 persen dari 101 daerah).

Kedua, risiko pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pilkada. Dengan tingginya potensi saling lapor antarpara calon kepala daerah dan parpol, kapasitas respons dan penyelesaian masalah oleh negara jadi sangat menentukan. Jika negara gagal melahirkan putusan adil,  dikhawatirkan akan melahirkan resistensi masif.

Oleh karena itu,  profesionalisme penegak hukum sangat menentukan apakah konflik Pilkada bisa terselesaikan dengan baik atau tidak dan apakah pihak kepolisian bisa bertindak tegas atas nama hukum untuk setiap pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.

#IndonesiaDamai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar